YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) memberi usul revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh, untuk kebaikan seluruh pihak.

daripada mendagri terhadap qanun itu dengan demikian mengeluarkan usulan revisi kepada pasal 4 dan pasal 17 dalam qanun tersebut, tutur ketua yara safaruddin di banda aceh, rabu.

dikatakan pada pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud dalam ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam yang melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman juga bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh semisal dimaksud di ayat (1) adalah warna dasar hijau yang adalah warna favorit nabi sulit muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan serta kesejahteraan.

Lainnya: cincin pasangan murah - cincin couple - cincin pasangan murah - cincin tunangan murah

kemudian, bulan sabit dan bintang yang adalah simbol keislaman penduduk muslim dimana aceh menjadikan syariat islam sebagai landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh dan merupakan simbol keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh yang gemilang di waktu itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 perihal lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan di tulisan jawi (melayu), huruf ta selama tulisan arab, juga jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah serta mufakat oleh majelis tuha peuet serta majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta selama tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara juga ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku juga teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 dan diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi serta kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) merupakan dibuat berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dibuat wujud keihklasan juga ketulusan selama memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial bagi semua rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan berbagai suku-suku pada aceh. al quran melambangkan pedoman juga tuntunan hidup islam rakyat aceh selama syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah yang kuat antara rakyat aceh melalui para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial bagi seluruh rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan juga keinginan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera di ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua serta kelabu.

kami harapkan usulan mengenai bendera dan lambang aceh untuk mampu dipertimbangkan dengan mendagri dijadikan input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.