Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam ataupun black campaign dengan media sosial, semisal facebook juga twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur pada nusa tenggara barat dalam mei 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid selama mataram, rabu, mengatakan kaum pendukung dan simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial supaya menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, itulah juga calon anggota legislatif.

kampanye dengan media sosial serta jejaring sosial, semisal facebook juga twitter diatur selama peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 mengenai dengan kampanye legislatif. namun untuk pilkada tidak banyak diatur secara gamblang, ujarnya.

namun, ujarnya, ini mesti dipahami dengan substansi daripada masalah tersebut, sekalipun tidak diatur dengan normatif selama pkpu tenntang melalui pilkada, banyak perbuatan hukum yang dilarang, seperti menghasut, memfitnah juga menhina pihak lain.

Informasi Lainnya:

ia mengatakan, dalam keuntungan ini apakah perbuatan tersebut ditarik ke tindak pidana pemilu atau, di keuntungan ini bawaslu bisa mengikuti aksi pas peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika ada catatan tentang gal tersebut.

kami mampu menyaksikan daripada tema besar, jika tersebut diselenggarakan di momen kampanye pemilu, tapi ini mesti menyertakan banyak bagian supaya merupakan kesepahaman bersama. dalam kasus tersebut bisa mencari undang-undang mengenai infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.

upaya iini, berdasarkan dia, supaya pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal dan tak produktif, karena menurut undang-undang kampanye tersebut dilaksanakan pada rangka memberikan pendidikan politik kepada warga.

karena itu masalah ini mesti diskusikan dengan aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian serta pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu agar banyak Salah satu pemahaman. apabila ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi bisa memproses, katanya.

khuwailid mengatakan, selama ini memang banyak ruang kosong, sebab masalah ini tidak diatur secara tegas di regulasi dan ada. tapi lubang tersebut harus ditutup, tapi ini tak dapat cuma dilaksanakan bawaslu dan kpid sendiri, karena hal tersebut adalah otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet termasuk pesan singkat ataupun sms juga jejaring sosial ada dimanfaatkan supaya kampanye hitam.

tidak dapat dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014 ada bagian yang menggunakan media internet agar kampanye tergolong black campaign serta kampanye hitam, ujarnya.