DPRA: pengibaran Bendera Aceh tunggu klarifikasi Mendagri

ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, menyampaikan pengibaran bendera aceh dalam instansi pemerintahan baru menanti klarifikasi daripada menteri di negeri (mendagri).

secara umum qanun bendera serta lambang ini telah sah, akan tetapi pengibarannya baru menunggu hasil klarifikasi mendagri, papar hasbi pada banda aceh, senin.

ia mengatakan, masa klarifikasi di 60 hari serta bila tidak ada Jalan keluar dari menteri dalam negeri maka qanun tentang bendera juga lambang daerah tersebut ingin dinyatakan sah juga dapat segera dikibarkan selama instansi pemerintahan.

sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, sementara dan bersangkutan tak datang. maka kita tunggu saja. kita tidak boleh mendahuluinya, tutur dia.

Baca Juga: Pulau Tidung - Mencari Peluang usaha - Cantik dengan Cream Adha

hasbi sebelumnya melayani bendera aceh bergambar bulan bintang putih melalui latar merah juga garis hitam putih di pihak atas dan bawah dan berukuran 10x4 meter daripada ratusan warga.

bendera tersebut dibentangkan di teras utama gedung dpra. penduduk serta menyempatkan diri berfoto bersama dengan latar bendera raksasa tersebut.

gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh pada senin (25/3). qanun ataupun peraturan daerah itu diundangkan selama lembaran aceh tahun 2013.