ricksy prematuri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara di lima tahun dan denda sebesar rp200 juta serta kalau tak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan pada dua bulan.
dalam sidang yang diselenggarakan dalam pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim dan diketuai dengan sudharmawatiningsi mengambil langkah terdakwa bersalah telah melanggar ajaran sebab belum mempunyai izin pengelolaan limbah.
pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup serta undang-undang tentang lingkungan hidup dan menungkapkan izin pengelolaan limbah hanya lumayan di perusahaan pengelola migas, tetapi rekanan kontraktor tidak usah lagi memiliki izin tersebut.
untuk digemari, terdakwa ricksy merupakan direktur pt green planet indonesia (gpi) dan membuka proyek bioremediasi pada lapangan minas, kabupaten siak, riau.
Informasi Lainnya:
- Bagaiman promosi melalui iklan
- Tips dalam beriklan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
perusahaan terdakwa merupakan rekanan dan dan diwajibkan supaya membayar biaya pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, apabila pada waktu Salah satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya ingin disita untuk negara, kata majelis hakim.
majelis hakim pada sidang dan diadakan sampai larut malam tersebut, mengatakan ricksy sudah bersalah menggarap tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan primer yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.
kerugian negara yang ditimbulkan pada angka ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as serta hampir setara melalui rp30 miliar.
vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim agar terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut umum (jpu).
jpu dari kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara juga denda rp 1 miliar juga uang pengganti diwajibkan agar perusahaannya menyewa yakni sebesar 3,08 juta dollar as.
ketika itu, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi pada tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak memiliki kualifikasi pengolahan limbah hingga dianggap tak melaksanakan bioremediasi sesuai dengan agama dan berlaku.
atas putusan majelis hakim, jpu berencana ingin melakukan banding, sementara pihak terdakwa menyampaikan masih pikir-pikir.