Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

mantan wali kota jambi arifien manap divonis Satu tahun tiga bulan ataupun 15 bulan penjara selama jumlah korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran dan membahayakan negara rp1,2 miliar dalam 2004.

keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, pada terdakwa arifien manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan yang dituntut 19 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor dan sama serta memvonis hukuman Salah satu tahun tiga bulan penjara kepada dua terdakwa lainnya, yaitu zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi dan mantan kadis damkar, arifuddin yasak.

dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama serta menguntungan seseorang ataupun pihak lain.

Informasi Lainnya:

terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa yang lain yakni zulkifli somad juga arifuddin yasak serta telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.

berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan kaum terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

peran mantan wali kota arifien manap pada kasus ini menyatakan nota keuangan selama sidang paripurna dprd jambi tidak diusulkan namun dibahas di apbdp 2004 kota jambi supaya mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil damkar dan disahkan dprd kota jambi dan disetujui dengan zulkifli somad dibuat ketua dewan saat itu.

kedua terdakwa dan menyetujui untuk mengajukan anggaran dua unit kendaraan damkar melalui menandatangani anggaran itu.

setelah disetujui anggarannya dengan demikian dilaksanakanlah proyek tersebut dan menyewa arifuddin yasak yang saat itu dibuat kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi untuk melaksanakan proyek pengadaan kendaraan damkar senilai rp1,2 miliar.

pengadaan kendaraan damkar tersebut pas melalui surat telegram dari mendagri atas pengadaan mobil damkar dengan pt istana raya dan sudah datang sebelum dananya dianggarkan.

terdakwa di angka ini adalah menyetujui mau dilaksanakannya pengadaan kendaraan damkar tersebut juga sudah minta pada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, yang juga terdakwa selama angka ini, supaya menyelesaikan proyek itu tidak memenuhi proses di pengadaan proyek.

mereka dianggap bertanggung jawab mendorong kerugian negara kurang lebih rp 1,2 miliar.

sidang kedua terdakwa dan disertai kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan agar mendengar pembelaan.