Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr daripada partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan umum (kpu) pada jakarta, selasa.

dia (susno duadji) mengikuti kriteria dan sebetulnya tak dapat dicalonkan, pasti tak bisa kami nyatakan memenuhi syarat, papar komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, sebagai berubahnya atas pkpu nomor 7 tahun 2013 mengenai pencalonan anggota dpr, dpd dan dprd, dikenalkan bahwa surat pencalonan juga daftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tidak sudah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

syaratnya adalah ancaman pidana penjara lima tahun serta lebih, jadi pak susno itu dijatuhi sebuah pidana penjara dan ancamannya hingga lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik menyampaikan bahwa bakal caleg yang berstatus terpidana tak mengikuti syarat supaya ditentukan dalam daftar calon akan tetapi (dcs).

kalau terpidana tersebut sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tak mengikuti syarat, ujarnya.

pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menungkapkan dia bersedia merupakan bacaleg pbb sebab merasa bersesuaian melalui garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terlebih tenntang soal hukum.

saya diminta oleh partai untuk masuk di daerah pemilihan (dapil) jawa barat. apa saja dan diputuskan partai, aku patuhi, papar susno selama gedung kpu saat tersebut.

susno didakwa selama kasus korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah juga dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara dengan pengadilan negeri jakarta selatan serta pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, ketika menangani angka pt sal melalui melayani hadiah rp500 juta untuk mempercepat penyidikan angka tersebut.

pengadilan dan mengatakan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 dan adalah dana pengamanan pilkada jawa barat ketika menjabat kapolda Jabar pada 2008, agar kepentingan pribadi.